Sabtu, 29 Oktober 2016

Swamedikasi Insomnia oleh Apoteker


Swamedikasi atau pengobatan sendiri adalah tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan dengan menggunakan obat-obatan yang dapat dikonsumsi tanpa pengawasan dari dokter. Swamedikasi ini sendiri terdapat batasan, dimana obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan sendiri atau swamedikasi adalah obat tanpa resep / obat bebas / obat OTC (over the counter). Swamedikasi bukan berarti asal mengobati, justru pasien harus mencari informasi obat yang sesuai dengan penyakitnya dan apoteker memiliki peran disini


Apa yang bisa dilakukan apoteker pada swamedikasi gejala insomnia?
Apoteker dapat menggali informasi pasien untuk melakukan anamnesa kefarmasian. Setelah memperoleh informasi, apoteker menentukan terapi yang tepat untuk pasien. Dalam batasan swamedikasi, pasien dengan insomnia dapat diterapi dengan terapi non-farmakologi yaitu mengatur pola tidur dan manajemen stress. Swamedikasi terhadap pasien yang mengalami insomnia dapat dilakukan apabila jenis insomnia yang dialami tergolong insomnia jangka pendek (< 3 minggu) yang masih bisa diterapi dengan terapi nonfarmakologi. Hal ini dilakukan dengan KIE mengenai kebiasaan tidur yang sehat dan manajemen stress.
Terapi farmakologi dapat dilakukan dengan pemberian produk OTC herbal atau antihistamin. Apoteker tidak diperbolehkan memberikan obat lain seperti obat penenang tanpa resep dokter. Efek samping dari obat dan kemungkinan terjadinya kekambuhan setelah pengobatan dihentikan harus diperhatikan secara seksama supaya tidak memperburuk kondisi pasien. Pasien perlu dirujuk ke dokter apabila mengalami insomnia kronis atau tidak membaik dengan pemberian terapi non-farmakologi dan farmakologi OTC.

Rujukan ke dokter
Pada insomnia yang tidak bisa ditangani dengan nonfarmakologi atau OTC, pasien dengan insomnia kronis (> 1 bulan) dan mungkin berhubungan dengan gangguan medis atau kejiwaan atau obat, atau mungkin psiko-fisiologis seperti kecemasan, perlu dirujuk ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mungkin memperoleh obat resep.

Bagaimana cara melakukan swamedikasi?
Dalam melakukan swamedikasi, terlebih dahulu apoteker melakukan anamnesa kefarmasian dengan mengajukan pertanyaan kepada pasien.
Apabila pasien dengan insomnia meminta obat, pertanyaan yang dapat diajukan apoteker adalah mengenai hal-hal berikut:
Pertanyaan dengan pola ASMETHOD

A : Age / appearance

Nama dan usia pasien
Pekerjaan/aktivitas sehari-hari pasien
S : Self or someone else
Siapa yang mengalami insomnia?
Siapa yang akan menggunakan obat?
M : Medication

Pengobatan apa saja yang sudah/pernah digunakan pasien?
E : Extra medicine

Apakah pasien telah menggunakan obat atau suplemen untuk mengatasi insomnia yang dialami?
T : Time persisting
Sudah berapa lama pasien mengalami insomnia?
Berapa lama pasien bisa tidur dalam sehari?
H : History  


Apakah sebelumnya pasien pernah mengalami masalah insomnia?
Bagaimana pola tidur pasien?
Apakah pasien memiliki penyakit atau mengalami masalah/stress?
O : Other symptoms


Apakah ada gejala lain yang dirasakan? Misalnya demam, menggigil, batuk, atau pasien mengalami kecemasan
D : Danger symptom
Apakah pasien memiliki alergi obat?
Apakah setelah menggunakan obat terdapat efek atau gejala yang mungkin berbahaya?

Setelah melakukan anamnesa kefarmasian, barulah apoteker dapat menentukan keputusan pemberian terapi yang tepat untuk pasien apakah menggunakan terapi nonfarmakologi atau farmakologi. Penggunaan obat swamedikasi hanya untuk penggunaan jangka pendek saja (seminggu), karena jika gejala menetap atau bahkan makin memburuk maka pasien harus segera ke dokter.

 

0 komentar:

Posting Komentar